Tersangka Baru E-KTP, Ini Kata KPK

Tersangka Baru E-KTP, Ini Kata KPK
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri masih terus di dalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, KPK baru menjerat mantan pejabat Kemendari Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu.

"KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).

Dari dua tersangka itu, baru Sugiharto yang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan Irman masih belum ditahan.

Febri beralasan, untuk menahan tersangka penyidik punya pertimbangan tersendiri yang menjadi bagian strategi penyidikan.

Misalnya apakah ketika berkas sudah akan dilimpahkan ke penuntutan atau lainnya.

"Itu semua bagian strategi penyidikan perkara ini," tegasnya.

Febri mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi.

JAKARTA - Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri masih terus di dalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News