Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Awal Tahun Depan

Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Awal Tahun Depan
Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Awal Tahun Depan
Meski tidak secara spesifik menyebut kasus Hambalang, namun Bambang juga menyatakan bahwa KPK bisa menjerat pelaku korupsi kelas kakap (grand corruption) yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, ketua umum partai politik (parpol) yang ikut dalam dalam skenario korupsi juga bisa dijerat KPK.  "Iya, dia (ketua parpol) di luar state  (bukan pejabat negara, red) tapi ada dalam high ranking position," katanya.

Mantan pimpinan LBH itu merujuk pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut komisi antirasuah itu berwenang mengungkap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. "Nha dia (ketua parpol, red) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11," bebernya.

Apakah KPK memang tengah membidik ketua umum parpol yang diduga terlibat korupsi? Bambang tak menampiknya. Hanya saja ia enggan menyebut nama ketum parpol yang dibidik KPK itu.

"Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik," imbuhnya.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang dipastikan bakal bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News