Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu

Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu
Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa jumlah pelicin yang mengalir di dua tersangka anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anak kandungnya Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra dan kasus korupsi mushaf Alquran cukup besar. Diduga sebagai pihak swasta, Dendi mengalirkan dana sekitar Rp 4 miliar agar pihaknya mendapat proyek tersebut.

   

"Sebenarnya yang kami sidik adalah soal pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan bantuan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs) di DPR. Kalau soal pengadaannya, itu masih dalam tahap penyelidikan," kata seorang pejabat KPK di Jakarta Minggu (1/7).

Nah, karena yang disidik adalah soal pembahasan, maka dari itu yang menjadi tersangka adalah anggota DPR yang juga anggota badan anggaran (Banggar) dan belum menyentuh ke pegawai Kemenag. "Dia (Zulkarnaen) memang yang mengamankan agar pemenang proyek PT KSAI (Karya Synergy Alam Indonesia), PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dan PT BKM milik anaknya," imbuhnya.

Nah, uang Rp 4 miliar tersebut diduga dialirkan Dendi untuk mengamankan perusahaannya lewat sang ayah. KPK pun kini sedang mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat memenangkan perusahaan itu sebagai rekanan proyek di Kemenag.

JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa jumlah pelicin yang mengalir di dua tersangka anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News