Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 02 Juli 2012 – 06:06 WIB
Sumber tersebut meyakinkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di dua tersangka itu. Dia menjelaskan selain dijerat pasal 5, pasal 12, dan pasal 11 tentang menerima dan member sesuatu, Zulakarnaen juga dijerat dengan pasal 55 KUHP. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan yang bersangkutan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pasal itu juga disebut bahwa Zulkarnaen telah melakukan, atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Nah, karena pasal 55 adalah turut serta dan bersama-sama, maka dia tidak sendiri. Pasti ada orang lain yang ikut terlibat," imbuhnya.
Menurutnya, selain pegawai Kemenag, KPK juga menelusuri ada atau tidaknya anggota Banggar dan DPR lain yang ikut terlibat mengarahkan perusahaan-perusahaan itu menjadi pemenang. Yang jelas, kasus ini tidak akan berhenti.
Sumber tersebut lantas menjelaskan, awal dari kasus ini adalah ada laporan yang masuk dari masyarakat tentang korupsi pembahasan proyek bantuan laboratorium komputer MTs Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dengan DPR tahun angaran 2011-2012. Setelah ditelusuri, KPK akhirnya menemukan alat bukti yang kuat.
JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa jumlah pelicin yang mengalir di dua tersangka anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya