Tersangka Belum Ditahan, Korban Investasi Bodong Protes ke Polda
jpnn.com, MAKASSAR - Korban investasi bodong puluhan miliar jenis Algopacks kembali menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan, terutama penyidik Subdit V Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Korban penipuan, Frengky Harlindong menjelaskan bahwa hingga saat ini empat pelaku penipuan belum ditahan oleh pihak Polda, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka tujuh bulan lalu.
"Kami tidak mengerti, sampai sekarang tersangka belum ditahan. Kami tidak mengerti apa yang dimaksud Polda Sulsel," kata Frengky, Minggu (25/12).
Frengky menyebut pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan oleh polisi.
Beberapa barang bukti seperti handphone atau pun laptop yang digunakan untuk menipu.
"Para tersangka ini bisa hilangkan barang bukti kalau tidak ditahan. Terbukti salah satu pelaku menghapus akun Facebook. Sementara penyidik tidak menyita barang bukti yang digunakan oleh pelaku penipuan," tambahnya.
Menurut Frengky, terdapat ratusan ribu masyarakat di seluruh Indonesia yang menjadi korban, sementara di Sulsel terdapat 20 orang.
"Kalau secara nasional, ada 400 ribu member dan total kerugian kurang lebih Rp 1 triliun. Sementara kami di Makassar, Sulsel, sekitar 20 orang dan mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar," bebernya.
Korban investasi bodong protes lantaran hingga saat ini empat pelaku penipuan belum ditahan oleh pihak Polda Sulsel.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel