Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Sabtu, 12 Juni 2021 – 07:20 WIB

Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com
Dia menyebut pada Jumat, 11 Juni 2021 Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penuntutan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam