Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot

Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi.

Ketidakpekaan Hulman itu bisa dilihat dari masih dipertahankannya beberapa pejabat di lingkup Pemko Siantar, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan ada yang bekas napi kasus korupsi.

Atas fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar memegang aturan dan etika dalam penempatan jabatan.

Memang, kata Gamawan, sesuai aturan, bagi yang berstatus tersangka, boleh-boleh saja masih memegang jabatannya. "Kalau masih tersangka, boleh, karena sifatnya kan masih disangka. Tapi kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan. Aturannya begitu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (27/2).

JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Ketidakpekaan Hulman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News