Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:12 WIB
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Memang, kata Gamawan, sesuai aturan, bagi yang berstatus tersangka, boleh-boleh saja masih memegang jabatannya. "Kalau masih tersangka, boleh, karena sifatnya kan masih disangka. Tapi kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan. Aturannya begitu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (27/2).
Ketidakpekaan Hulman itu bisa dilihat dari masih dipertahankannya beberapa pejabat di lingkup Pemko Siantar, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan ada yang bekas napi kasus korupsi.
Baca Juga:
Atas fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar memegang aturan dan etika dalam penempatan jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Ketidakpekaan Hulman
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa