Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:12 WIB
Sementara, bagi yang eks napi, jauh-jauh hari Gamawan sudah mengeluaran larangan. Lewat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah beberapa waktu lalu, Gamawa melarang kepala daerah agar tidak memberi jabatan struktural kepada pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi.
Baca Juga:
Desakan agar pejabat yang terlibat korupsi dipecat saja, juga disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Emerson, aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas. Pejabat korupsi sudah jelas melanggar sumpah jabatan. "Maka harus dipecat. Sepanjang tidak dipecat, uang rakyat akan digunakan untuk membayar gaji mereka," ujarnya Eson, panggilan Emerson. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Ketidakpekaan Hulman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi