Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:12 WIB
Sementara, bagi yang eks napi, jauh-jauh hari Gamawan sudah mengeluaran larangan. Lewat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah beberapa waktu lalu, Gamawa melarang kepala daerah agar tidak memberi jabatan struktural kepada pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi.
Baca Juga:
Desakan agar pejabat yang terlibat korupsi dipecat saja, juga disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Emerson, aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas. Pejabat korupsi sudah jelas melanggar sumpah jabatan. "Maka harus dipecat. Sepanjang tidak dipecat, uang rakyat akan digunakan untuk membayar gaji mereka," ujarnya Eson, panggilan Emerson. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Ketidakpekaan Hulman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau