Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian

Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian
Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang, Jawa Tengah  Kamis (15/3).  Namun demikian tersangka ini bukannya dijerat pasal tindak pidana terorisme atau UU Darurat mengenai bahan peledak tapi atas dugaan kelalaian saja.

‘’Kepada si tersangka ini hanya memindah, mengasihkan pada si korban, si Dp ini, nah karena kelalaian dia mengakibatkan orang luka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakata, Selasa (20/3).

Menurut keterangan polisi, awalnya tersangka I merupakan warga yang pertama kali melihat benda menyerupai pipa dengan panjang sekitar 30 centimeter itu. Namun karena menduga barang tersebut merupakan bagian dari proyek bangunan milik  Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur

yang tak jauh dari lokasi kejadian,  I  kemudian menyerahkan pipa tersebut kepada pekerja bangunan.

Akibatnya saat terjadi ledakan, sekitar pukul 11.00 Wib, tiga pekerja bangunan bernama Dwi, Ngatmin, dan Santo tergeletak oleh ledakan itu. Karena itulah kini sedang dicari siapa yang menaruh dan membuat bom tersebut. ‘’Kepada yang meletakkan bom jelas pada UU bahan peledak,’’ imbuhnya.

JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News