Tersangka Bom Semarang Dijerat Pasal Kelalaian
Selasa, 20 Maret 2012 – 16:33 WIB
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/3). Namun demikian tersangka ini bukannya dijerat pasal tindak pidana terorisme atau UU Darurat mengenai bahan peledak tapi atas dugaan kelalaian saja.
‘’Kepada si tersangka ini hanya memindah, mengasihkan pada si korban, si Dp ini, nah karena kelalaian dia mengakibatkan orang luka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakata, Selasa (20/3).
Menurut keterangan polisi, awalnya tersangka I merupakan warga yang pertama kali melihat benda menyerupai pipa dengan panjang sekitar 30 centimeter itu. Namun karena menduga barang tersebut merupakan bagian dari proyek bangunan milik Pondok Pesantren Yayasan Baitusyakur
yang tak jauh dari lokasi kejadian, I kemudian menyerahkan pipa tersebut kepada pekerja bangunan.
Akibatnya saat terjadi ledakan, sekitar pukul 11.00 Wib, tiga pekerja bangunan bernama Dwi, Ngatmin, dan Santo tergeletak oleh ledakan itu. Karena itulah kini sedang dicari siapa yang menaruh dan membuat bom tersebut. ‘’Kepada yang meletakkan bom jelas pada UU bahan peledak,’’ imbuhnya.
JAKARTA — Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial I sebagai tersangka dalam ledakan bom rakitan berbentuk pipa di jalan Tamtama Barat
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius