Tersangka Bus Gandeng Lain Segera Dibui
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan menjebloskan ke sel semua tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Sekarang ini, sudah dua yang dikurung, yakni mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang sebelumnya disel karena kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Teranyar, Senin (8/12), anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo menahan tersangka Hasbi Hasibuan, mantan Pegawai Negeri Sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, di Kejagung mengatakan, tersangka lainnya akan segera ditahan. "Segera, kalau sudah dekat waktu pemberkasan selesai kita panggil," kata Sarjono.
Menurut Sarjono, hari ini, Senin (8/12), penyidik juga memanggil tersangka lain yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, kata Sarjono, tersangka tidak datang dengan alasan sakit dan mengirimkan surat melalui pengacaranya. “Kita panggil, alasannya sakit dan sudah memberitahu lewat pengacaranya,” ungkap Sarjono. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan menjebloskan ke sel semua tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng Dinas Perhubungan Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS