Tersangka Century Bakal Ungkap Soal Kasusnya di Persidangan

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan atas Budi Mulia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century ke bagian penuntutan, Selasa (11/2). Artinya, tak lama lagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu bakal menyandang disidang.
Budi pun berjanji akan bersikap terbuka terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Budi lewat pengacaranya, Luhut Pangaribuan.
"Dia (Budi) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," kata Luhut di KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Karena berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, maka tidak lama lagi Budi akan diadili. Luhut menyatakan, persidangan perdana Budi rencananya berlangsung bulan depan.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," ujar Luhut.
Seperti diberitakan, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas pemeriksaan atas Budi Mulia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang