Tersangka Damkar Jabar Kembalikan Rp 12,2 M
Kamis, 30 Oktober 2008 – 17:46 WIB
JAKARTA- Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menitipkan uang Rp 225 juta ke KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang tersebut diduga diperoleh Danny terkait kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) yang kini tengah disidik KPK. "Uangnya kita terima kemarin (Rabu) dari ajudan Danny namanya Darmawan," jelas Johan, Kamis (30/10).
Dengan begitu, lanjut Johan, dari kerugian negara Rp 50 miliar, hingga kini KPK telah menerima titipan uang --baik dari saksi maupun tersangka-- kasus damkar Jabar mencapai Rp 12,2 miliar. Dari catatan JPNN, pada Agustus lalu, Danny juga telah menitipkan uang kasus damkar dan alat berat senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar Sutarman, yang jadi saksi kasus ini mengembalikan Rp 320 juta. Menyusul kemudian rekanan sekaligus Ketua Ikadin Depok Yusuf Setiawan sebanyak Rp 5 miliar pada 26 Agustus 2008, kemudian ditambahi Rp 2 miliar beberapa hari kemudian. Mantan Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia 425 juta dan Rp 675 juta.
Dalam kasus yang berlangsung selama 2002-2005 ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Danny Setiawan, Wahyu Kurniawan, Yusuf Setiawan dan terakhir Ijudin. Untuk kali kedelapan, hari ini, Danny kembali diperiksa KPK secara intensif. Sampai pukul 17.25 WIB, Danny masih diperiksa penyidik. (pra/JPNN)
JAKARTA- Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menitipkan uang Rp 225 juta ke KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang tersebut diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita