Tersangka dari Korporasi Belum Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Penindakan terhadap pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau terus digeber. Tersangka terus bertambah. Namun, dari korporasi tidak ada penambakan tersangka.
"Dari 67 Laporan Polisi, sudah ditetapkan 110 orang dan satu korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4), di Mabes Polri.
Menurut Agus, dari 110 tersangka, 94 di antaranya dijebloskan ke sel tahanan. Sembilan lainnya tidak ditahan dan yang masuk Daftar Pencarian Orang tetap tujuh tersangka.
Agus menambahkan pula, dari 67 LP, yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 16 kasus. Yang sudah dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti jaksa ada 28 dan yang telah dinyatakan lengkap 28 kasus. "Sehingga kita limpahkan perkara berikut barbuk ke penuntut umum," bebernya.
Agus menambahkan, Kapolri melalui Kapolda Riau terus menegakkan hukum dalam kasus pembakaran hutan Riau. Selain itu, langkah persuasif juga terus dilakukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penindakan terhadap pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau terus digeber. Tersangka terus bertambah. Namun, dari korporasi tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan