Tersangka Dicecar soal Tugasnya Salurkan Bansos
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy Sofyan.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut itu dicecar soal tugas dan kewenangannya sebagai penanggung jawab verifikasi dan rekomendasi penerima hibah dan bansos.
"Yang diduga dalam penyaluran tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Selain menggarap tersangka, penyidik Kejagung juga menggarap tiga saksi. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis dan mantan KPA pada Biro Keuangan Setda Sumut 2013 Indra Saleh.
Ketiga saksi, kata Amir, dicecar soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut.
Khususnya, pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012 – 2013 di setiap SKPD. "Serta penyalurannya yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ungkap Amir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina