Tersangka Diduga Tega Memutilasi Korban Karena Terlilit Pinjol

Tersangka Diduga Tega Memutilasi Korban Karena Terlilit Pinjol
Polisi menunjukkan tersangka pelaku mutilasi berinisial HP (23) saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda D.I Yogyakarta, Rabu (22/3/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam di TKP, mulai dari pisau komando, gergaji, pisau cutter yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. (Antara/jpnn)


Tersangka berinisial HP diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi karena terlilit pinjaman online.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News