Tersangka Dilarang Nyaleg di PKB
Senin, 28 Januari 2013 – 09:14 WIB
JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa menolak mengusung calon legislatif berstatus tersangka di pemilihan umum 2014. Baik itu di tingkat daerah hingga pusat. Hal tersebut sudah disepakati dalam pedoman pencalegan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Menurut Malik akhir Februari 2013 nanti PKB akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara. Itu bila sudah 100 persen yang mengembalikan formulir pendaftaran caleg PKB. "Sebelum KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada April 2013," katanya.
"Kita sudah sepakat dalam pedoman itu bahwa tersangka tidak boleh nyaleg," kata Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain, Minggu (27/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kendati pun tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tapi PKB ingin bersih. Tegasnya, PKB tak ingin caleg berstatus tersangka nanti memberikan efek negatif buat partai. "Tersangka kasus apapun tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa menolak mengusung calon legislatif berstatus tersangka di pemilihan umum 2014. Baik itu di tingkat daerah hingga
BERITA TERKAIT
- PKS Berikan Surat Rekomendasi Kepada Anwar - Renny untuk Maju di Pilgub Sulteng
- Survei Indikator Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi di Pilgub Jabar 2024
- Eman Suherman Punya Modal Komplet, Dukungan Masyarakat Mengalir Deras
- Trust Indonesia Sebut Agung Nugroho Layak Dapat Dukungan PKS Maju Jadi Wali Kota Pekanbaru
- Bukan Dirjen, Seharusnya Budi Arie yang Mundur Soal Peretasan PDNS
- Indikator Sebut Ridwan Kamil Bakal Kesulitan Lawan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar