Tersangka Dilarang Nyaleg di PKB
Senin, 28 Januari 2013 – 09:14 WIB
JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa menolak mengusung calon legislatif berstatus tersangka di pemilihan umum 2014. Baik itu di tingkat daerah hingga pusat. Hal tersebut sudah disepakati dalam pedoman pencalegan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Menurut Malik akhir Februari 2013 nanti PKB akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara. Itu bila sudah 100 persen yang mengembalikan formulir pendaftaran caleg PKB. "Sebelum KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada April 2013," katanya.
"Kita sudah sepakat dalam pedoman itu bahwa tersangka tidak boleh nyaleg," kata Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain, Minggu (27/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kendati pun tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tapi PKB ingin bersih. Tegasnya, PKB tak ingin caleg berstatus tersangka nanti memberikan efek negatif buat partai. "Tersangka kasus apapun tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa menolak mengusung calon legislatif berstatus tersangka di pemilihan umum 2014. Baik itu di tingkat daerah hingga
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan