Tersangka Diperiksa Enam Jam
Minggu, 20 November 2011 – 16:34 WIB
Imran, meminta kepada media agar tidak terlalu menyudutkan kedua pelaku kekerasan yang terekam dalam video berdurasi 9 menit 42 detik yang diunduh di You Tube. Dia, meminta agar media memberitakan kasus yang menimpa keponakannya itu secara berimbang. Apalagi katanya, saat ini perkaranya sudah ditangani aparat penegak hukum. “Biar bagaimanapun mereka masih anak di bawah umur dan psikologisnya bisa terganggu, apalagi mereka masih berstatus pelajar,” jelas Imran.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito dikonfirmasi, membenarkan bahwa polisi telah memeriksa kedua tersangka kasus video kekerasan inisial IK dan GN. Keduanya diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.00 di ruang PPA. Kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar yang tidak lama lagi memasuki masa semester.
“Sudah selesai diperiksa. Kedua tersangka kami tidak tahan, karena pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar. Walaupun tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan,” demikian Pangucap. (ron)
PALU – Sesuai jadwal dan panggilan yang dilayangkan polisi, kedua tersangka kasus video kekerasan siswi, IK alias AZ dan GN, memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesya Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Tanpa Busana
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi