Tersangka Dosen Bunuh Istri Belum Bisa Diperiksa
jpnn.com - PADANG - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand, Ilmul Khaer, 40, terhadap istrinya, Senin (6/4), terus menyedot perhatian publik. Sayangnya, pemberitaan di beberapa media massa memuat vulgar foto korban dan anak-anaknya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Yuafriza mengingatkan para jurnalis dan media berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers serta berempati kepada keluarga korban.
Dalam Pasal 4 KEJ mengatur, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Pemuatan foto korban meninggal secara vulgar masuk dalam kategori berita sadis dan berdampak trauma yang besar bagi keluarga korban.
Selain itu, Pasal 2 KEJ mengatur, wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional itu antara lain mesti menghormati hak privasi serta menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto dan suara.
"Dalam kasus ini, jurnalis dan media harus membedakan antara kasus pidana yang menjadi ruang publik, dan keluarga tersangka dan korban termasuk anak-anaknya yang masuk dalam wilayah privat,"Â katanya.
Dalam pemberitaan, media mesti berperspektif anak dengan mempertimbangkan privasi, dampak traumatik dan masa depan anak. Perlu juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan tentang anak, seperti UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"UU Sistem Peradilan Anak pasal 17 malah menegaskan agar media massa merahasiakan identitas dari anak, anak korban dan/atau anak saksi," kata Yuafriza yang akrab disapa Ocha.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Frangky M Monathen, mengatakan belum memeriksa tersangka pembunuhan Ilmul Khaer karena masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jati.
PADANG - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand, Ilmul Khaer, 40, terhadap istrinya, Senin (6/4), terus menyedot perhatian
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom