Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ER menggugurkan janin di kandungan pasien menggunakan obat dan zat kimia.
"Dia menggunakan obat, ada obat dan zat kimia," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Sebelumnya ER bersama suaminya ST dan seorang perempuan inisial RS sebagai pasien mereka, ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. ER berperan petugas yang melakukan aborsi, ST bagian pemasaran dan mencari pasien. Sedangkan RS adalah pasiennya.
Kombes Yusri menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, janin yang digugurkan masih dalam bentuk gumpalan darah.
Menurut pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, kisaran usia janin dalam kandungan pasien sekitar 8 minggu ke bawah.
"Menurut pengakuan dari pada ER masih dalam bentuk gumpalan darah (janinnya-red)," katanya.
Diketahui, latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi itu bukanlah tenaga kesehatan apalagi dokter.
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024