Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ER menggugurkan janin di kandungan pasien menggunakan obat dan zat kimia.
"Dia menggunakan obat, ada obat dan zat kimia," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Sebelumnya ER bersama suaminya ST dan seorang perempuan inisial RS sebagai pasien mereka, ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. ER berperan petugas yang melakukan aborsi, ST bagian pemasaran dan mencari pasien. Sedangkan RS adalah pasiennya.
Kombes Yusri menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, janin yang digugurkan masih dalam bentuk gumpalan darah.
Menurut pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, kisaran usia janin dalam kandungan pasien sekitar 8 minggu ke bawah.
"Menurut pengakuan dari pada ER masih dalam bentuk gumpalan darah (janinnya-red)," katanya.
Diketahui, latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi itu bukanlah tenaga kesehatan apalagi dokter.
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang