Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia

"ER sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan apalagi dia jadi dokter," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, ER memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi pada 2000 silam.
Namun, selama empat tahun bekerja di klinik tersebut, ER hanya menjadi petugas kebersihan.
"Yang bersangkutan (ER) pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun sebagai tukang bersih-bersih," ungkap Yusri.
Penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap tempat kerja ER, namun klinik tersebut sudah tutup.
Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya.
"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu