Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia
Rabu, 10 Februari 2021 – 16:36 WIB
Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024