Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia
Rabu, 10 Februari 2021 – 16:36 WIB

Penampakan pelaku praktik aborsi ilegal saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu