Tersangka Hambalang Sepekan Lagi
Kamis, 21 Juni 2012 – 06:44 WIB
Pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Makasar itu membantah tudingan bahwa KPK terus mengulur-ulur kasus Hambalang dengan terus menerus hanya melakukan gelar perkara tapi tak kunjung meningkatkannya ke penyidikan. Kata Abraham, KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus Hambalang. Apalagi, lanjutnya, KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Baca Juga:
Jadi jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK tidak bisa mundur dan menyatakan statusnya dibatalkan. Nah, karena itu, pihaknya harus sangat cermat dan akurat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Karena itu kami terus memverifikasi bukti-bukti tersebut," imbuhnya.
Memang selama ini dalam mendalami kasus Hambalang, ada tiga hal yang ditelusuri KPK. Yakni soal ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, kedua apakah prosesnya sudah sesuai aturan, dan ketiga apakah ada aliran dana ke pihak-pihak lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan taktik anak tangga. Yakni, pihaknya akan menelusuri dulu pihak yang berada di bawah yang diduga terkait. Nah, lantas sedikit demi sedikit meningkat ke jenjang yang lebih tinggi.
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengindikasikan bahwa tak lama lagi penyelidikan pembangunan sport center di Hambalang,
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya