Tersangka Hambalang Tak Terhenti di Andi dan Deddy
Kamis, 21 Februari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah desas-desus yang menyebut lembaga pimpinan Abraham Samad itu melokalisir pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. Bahkan, KPK meyakini tersangka kasus itu tak hanya terhenti pada bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat eselon II Kemenpora, Deddy Kusdinar. Hanya saja, kata Johan, KPK memang harus memastikan minimal ada dua alat bukti untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Bekas wartawan itu menerangkan, penyelidikan Hambalang yang dimulai KPK pada 2012 tidak hanya pada dugaan penyalahgunaan wewenangnya, tapi juga pada unsur mark-up realisasi proyeknya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, sejauh ini penyidikan pembangunan sport center Hambalang memang baru menjangkau dua tersangka. "Tapi kita tidak berhenti hanya pada penetapan dua tersangka saja," kata Johan, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Karenanya Johan membantah anggapan bahwa KPK sengaja melokalisir penetapan tersangka hanya pada Andi dan Deddy. "Kalau ada pihak-pihak yang menyatakan KPK melokalisir, itu tidak benar," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah desas-desus yang menyebut lembaga pimpinan Abraham Samad itu melokalisir pengungkapan kasus
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak