Tersangka, Hartati Murdaya Segera Dinonaktifkan dari Demokrat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA - Menyusul status hukum tersangka untuk Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrat segera menonaktifkannya sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD). Terkait dengan PD lanjutnya, kalau kader sudah ditetapkan jadi tersangka secara otomatis Hartati Murdaya harus nonaktif dari Demokrat. "Itu sudah peraturan partai. Karena itu KPK harus mempercepat proses hukumnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih untuk menuntaskan karena Demokrat mendukung pemberantasan korupsi tersebut," tegas Hayono Isman.
Hartati Murdaya resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, di Sulawesi Tengah sebesar Rp3 miliar. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.
Baca Juga:
“Selaku sesama kader, saya terkejut KPK menetapkan status hukum Hartati Murdaya sebagai tersangka. Saya sangat prihatin dan ikut sedih," kata anggota Dewan Pembina PD Hayono Isman pada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul status hukum tersangka untuk Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrat segera menonaktifkannya
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar