Tersangka Hoaks Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) bersama barang bukti kasus penyebaran hoaks ke kejaksaan atau tahap II hari ini, Kamis (28/2).
Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, kreator konten hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos itu bakal segera duduk di kursi pesakitan.
“Benar, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo saat dihubungi Kamis (28/2).
Rachmad menuturkan, Bagus ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Dia melarikan diri setelah dicari polisi selama beberapa hari.
Saat diperiksa, Bagus yang merupakan relawan Prabowo Subianto itu mengaku sengaja membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos murni hasil pemikirannya sendiri.
“Semua sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” sebut mantan Korspripim Kapolri ini.
Kasus ini sendiri bermula ramai saat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya meminta agar petugas mengecek kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Kemudian, di media sosial beredar rekaman suara yang menyatakan 70 juta surat suara dalam tujuh kontainer yang sudah dicoblos di nomor urut 01. Di rekaman itu juga menyebutkan surat suara itu berasal dari Tionkok dan sudah disita TNI AL.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) bersama barang bukti kasus penyebaran hoaks ke kejaksaan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi