Tersangka Indosurya Bebas dari Rutan, Bareskrim Sebut Terkendala di Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Perwira tinggi Polri itu memastikan perkara tersebut tetap berlanjut.
"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar