Tersangka Indosurya Bebas dari Rutan, Bareskrim Sebut Terkendala di Jaksa

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Perwira tinggi Polri itu memastikan perkara tersebut tetap berlanjut.
"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim
- Kapolri Diminta Turun Tangan Tuntaskan Laporan Kasus Tanah Brata Ruswanda
- Bareskrim Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun