Tersangka Judi Online Pingsan Setelah Dengar Ancaman Pidana dari Polisi
jpnn.com, SERANG - Salah satu tersangka kasus judi online pingsan saat Polda Banten menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (25/8) kemarin.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tersangka tersebut adalah perempuan bernama Ningsih.
Menurut Shinto, Ningsih pingsan karena kaget mendengar ancaman pidana yang dibacakan polisi saat itu.
"Saat berlangsungnya press conference tersangka Ningsih pingsan karena syok setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," kata Shinto kepada wartawan, Jumat, (26/8).
Ketika itu, Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat syok yang dialaminya.
Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya karena karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat konferensi pers.
"Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka,” kata Ningsih.
Ningsih pun mengaku menyesal dengan kesalahan yang sudah dia perbuat.
Seorang tersangka kasus judi online bernama Ningsih pingsan setelah polisi membacakan ancaman pidana.
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan