Tersangka Judi Online Pingsan Setelah Dengar Ancaman Pidana dari Polisi

jpnn.com, SERANG - Salah satu tersangka kasus judi online pingsan saat Polda Banten menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (25/8) kemarin.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tersangka tersebut adalah perempuan bernama Ningsih.
Menurut Shinto, Ningsih pingsan karena kaget mendengar ancaman pidana yang dibacakan polisi saat itu.
"Saat berlangsungnya press conference tersangka Ningsih pingsan karena syok setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," kata Shinto kepada wartawan, Jumat, (26/8).
Ketika itu, Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat syok yang dialaminya.
Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya karena karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat konferensi pers.
"Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka,” kata Ningsih.
Ningsih pun mengaku menyesal dengan kesalahan yang sudah dia perbuat.
Seorang tersangka kasus judi online bernama Ningsih pingsan setelah polisi membacakan ancaman pidana.
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif
- Arahan Kolonel Untoro ke Seluruh Prajurit: Jauhi Judol, Itu Awal Petaka