Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres
Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:16 WIB
Sebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik. Yakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu). Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sependapat dengan gagasan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini