Tersangka Kasus Aborsi Jadi Tahanan Rumah
jpnn.com - KUPANG – Tersangka kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren hanya dikenakan tahanan rumah oleh Polres Kupang Kota. Alasannya, ia sedang mengidap maag akut dan darah tinggi (hipertensi).
Selain itu, tersangka juga mendapatkan rekomendasi dari pihak medis yang ditujukan ke penyidik Polres Kupang Kota agar tidak ditahan di sel. Namun demikian, dirinya tetap dalam pengawasan aparat Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto kepada Timor Express (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Jumat (12/2), mengatakan meski hanya menjalani tahanan rumah, tapi tersangka tetap dalam pengawasan aparat Polres Kupang Kota.
“Tahanan rumah sudah dijalani tersangka Dewi S. Bahren sudah seminggu,” ujar mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.
Mengenai penanganan kasus aborsi tersebut, Didik menjelaskan, penyidik terus mendalami. Diagendakan Rabu pekan depan penyidik akan segera memeriksa Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang.
“Pemeriksaan terhadap Ketua IBI Kota Kupang itu seputar praktek aborsi yang dilakukan tersangka apakah sesuai dengan kode etik profesi seorang bidan ataukah tidak,” kata Didik.
Menurutnya, penyidik juga berencana memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ary Wijana. Pemeriksaan terhadap dr. Ary berkaitan dengan izin praktik untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren.
“Kita juga sudah agendakan untuk periksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,” kata Didik.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Tersangka kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren hanya dikenakan tahanan rumah oleh Polres Kupang Kota. Alasannya, ia sedang mengidap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku