Tersangka Kasus Alkes Universitas Ini Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa akan disidang dalam waktu dekat. Hal ini setelah berkas penyidikan terhadapnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah P21 (lengkap), sidangnya di Bali,” ujar Made usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/9) sore.
Made belum mengetahui kapan tepatnya sidang mulai digelar. Pasalnya, saat ini KPK masih harus menyusun surat dakwaan terlebih dahulu.
Setelah menyatakan berkas penyidikan suatu kasus lengkap, komisi antirasuah memang punya waktu maksimal dua minggu untuk menyusun dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.
Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah dalam kasus ini.
Made dan Marisi dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak