Tersangka Kasus Bom Sempat Kabur ke Hutan, Kombes Shinto Ungkap Fakta Mengejutkan
Selasa, 05 April 2022 – 15:52 WIB

Aparat kepolisian menggelar konferensi pers kasus bom ikan di Mapolres Pandeglang pada Selasa (5/4). Foto: Bid Humas Polda Banten
Lalu, ada juga sekarung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, satu unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, sekantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, dan barang bukti lainnya.
Shinto menekankan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak tetapi juga karena dampak yang mengakibatkan matinya orang.
Persangkaan pertama, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak Secara Ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara.
Persangkaan kedua, yaitu Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian, diancam pidana dengan 5 tahun penjara. (tan/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap pelaku kasus bom ikan di Pandeglang. Kronologis penangkapan dibeberkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka