Tersangka Kasus Bom Sempat Kabur ke Hutan, Kombes Shinto Ungkap Fakta Mengejutkan
Selasa, 05 April 2022 – 15:52 WIB
Lalu, ada juga sekarung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, satu unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, sekantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, dan barang bukti lainnya.
Shinto menekankan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak tetapi juga karena dampak yang mengakibatkan matinya orang.
Persangkaan pertama, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak Secara Ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara.
Persangkaan kedua, yaitu Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian, diancam pidana dengan 5 tahun penjara. (tan/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap pelaku kasus bom ikan di Pandeglang. Kronologis penangkapan dibeberkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon