Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
Rabu, 28 Maret 2012 – 14:57 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yakni lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
"Masih kita tindaklanjuti," jawab Jaksa Agung Basrief Arief, ditanya wartawan, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas