Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
Rabu, 28 Maret 2012 – 14:57 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yakni lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
"Masih kita tindaklanjuti," jawab Jaksa Agung Basrief Arief, ditanya wartawan, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi