Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
Rabu, 28 Maret 2012 – 14:57 WIB

Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yakni lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
"Masih kita tindaklanjuti," jawab Jaksa Agung Basrief Arief, ditanya wartawan, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi