Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
Jumat, 30 Maret 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Nomor cekalnya (secara berurutan) untuk RP No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012," tulis Edwin. Pencegahan terhadap keenam tersangka berbarengan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak kemarin dan Jumat ini.
Namun dari tujuh tersangka, satu diantaranya yakni Alexiat Tirtawidjaja belum jelas apakah ikut dicegah. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat hanya menyebut 6 tersangka.
Baca Juga:
Mereka adalah RP (Ricky Prematuri), KK (Kukuh), WID (Widodo), BAF (Bachtiar Abdul Fattah, ER (Endah Rubiyanti), dan HO (Herlan). Sementara inisial Alexiat tak tercantum dalam pesan singkat yang dikirimkan Edwin pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat