Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal

Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun dari tujuh tersangka, satu diantaranya yakni Alexiat Tirtawidjaja belum jelas apakah ikut dicegah. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat hanya menyebut 6 tersangka.

Mereka adalah RP (Ricky Prematuri), KK (Kukuh), WID (Widodo), BAF (Bachtiar Abdul Fattah, ER (Endah Rubiyanti), dan HO (Herlan). Sementara inisial Alexiat tak tercantum dalam pesan singkat yang dikirimkan Edwin pada wartawan.

"Nomor cekalnya (secara berurutan) untuk RP No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012," tulis Edwin. Pencegahan terhadap keenam tersangka berbarengan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak kemarin dan Jumat ini.

JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News