Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
Jumat, 30 Maret 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Nomor cekalnya (secara berurutan) untuk RP No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012," tulis Edwin. Pencegahan terhadap keenam tersangka berbarengan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak kemarin dan Jumat ini.
Namun dari tujuh tersangka, satu diantaranya yakni Alexiat Tirtawidjaja belum jelas apakah ikut dicegah. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat hanya menyebut 6 tersangka.
Baca Juga:
Mereka adalah RP (Ricky Prematuri), KK (Kukuh), WID (Widodo), BAF (Bachtiar Abdul Fattah, ER (Endah Rubiyanti), dan HO (Herlan). Sementara inisial Alexiat tak tercantum dalam pesan singkat yang dikirimkan Edwin pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia