Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
Jumat, 30 Maret 2012 – 21:03 WIB

Tersangka Kasus Chevron Resmi Dicekal
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Nomor cekalnya (secara berurutan) untuk RP No Kep-067/D/Dsp 3/03/2012 tanggal 30 Maret 2012," tulis Edwin. Pencegahan terhadap keenam tersangka berbarengan dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak kemarin dan Jumat ini.
Namun dari tujuh tersangka, satu diantaranya yakni Alexiat Tirtawidjaja belum jelas apakah ikut dicegah. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang yang dihubungi lewat pesan singkat hanya menyebut 6 tersangka.
Baca Juga:
Mereka adalah RP (Ricky Prematuri), KK (Kukuh), WID (Widodo), BAF (Bachtiar Abdul Fattah, ER (Endah Rubiyanti), dan HO (Herlan). Sementara inisial Alexiat tak tercantum dalam pesan singkat yang dikirimkan Edwin pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA- Terhitung Jumat (30/2) sore, tersangka dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah bepergian
BERITA TERKAIT
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Alhamdulillah, Kabar Baik Bagi ASN dari Presiden Prabowo,THR Cair 100 Persen
- Dapat Penghargaan dari UNS, Mentan Amran Ikuti Jejak BJ Habibie