Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang

Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (tengah belakang) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istri Sandy Permana, Ade Andriani bersyukur tersangka kasus dugaan pembunuhan suaminya, Nanang Gimbal, telah ditangkap polisi.

Nanang Gimbal ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1) pagi.

Terkait proses hukum kasus tersebut, Ade memilih menyerahkannya kepada kuasa hukumnya.

"Kalau untuk ditangkap senang, akhirnya kan pelaku ditangkap ya, tetapi kalau untuk hukuman ya kami belum tahu, serahin sama kuasa hukum saya," ujar Ade Andriani saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/1).

Adapun atas perbuatannya, Nanang Gimbal disangkakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut Ade, ancaman hukuman tersebut kurang setimpal dengan perbuatan tersangka.

"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena enggak akan setimpal sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ade.

Dia juga menegaskan, dirinya tak akan membuka pintu damai bagi pihak Nanang Gimbal.

Istri Sandy Permana, Ade Andriani bersyukur tersangka kasus dugaan pembunuhan suaminya, Nanang Gimbal, telah ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News