Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang

Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (tengah belakang) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Firda/JPNN.com

Sebab menurutnya, tak mudah untuk memaafkan orang yang telah membuat suaminya kehilangan nyawa.

"Enggak, karena enggak gampang maafin seseorang yang udah menghilangkan nyawa suami ya, dan gampang buat dia untuk ngucapin maaf. Enggak ada pintu damai," tegas Ade.

Sebelumnya, pemain sinetron Sandy Permana dikabarkan meninggal dunia usai ditusuk pada Minggu (12/1).

Pemain sinetron Mak Lampir itu diduga menjadi korban pembunuhan.

Nanang Gimbal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Istri Sandy Permana, Ade Andriani bersyukur tersangka kasus dugaan pembunuhan suaminya, Nanang Gimbal, telah ditangkap polisi.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News