Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dibebaskan dua tersangka dengan dalih habis masa tahanan, polisi harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan.
"Penyidik harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan dan para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (25/6).
Poengky tak menampik bila dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) rawan dalam penahanan.
Sebab, kata dia, dikhawatirkan perkara rumit dalam penghitungan kerugian, penghitungan aset, pencarian aset yang ditindaklanjuti dengan penyitaannya.
"Karena itu, diharapkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, agar masa tahanan dapat pas dengan penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan," tutur Poengky.
Kompolnas merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang