Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dibebaskan dua tersangka dengan dalih habis masa tahanan, polisi harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan.
"Penyidik harus memastikan agar kasus tetap dilanjutkan dan para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (25/6).
Poengky tak menampik bila dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) rawan dalam penahanan.
Sebab, kata dia, dikhawatirkan perkara rumit dalam penghitungan kerugian, penghitungan aset, pencarian aset yang ditindaklanjuti dengan penyitaannya.
"Karena itu, diharapkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, agar masa tahanan dapat pas dengan penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan," tutur Poengky.
Kompolnas merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi