Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
Sabtu, 25 Juni 2022 – 23:56 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati
Berkas perkara kedua tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu memastikan meskipun kedua tersangka bebas dari tahanan, perkara tetap dilanjutkan.
"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu. (cr3/jpnn)
Kompolnas merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar