Tersangka Kasus KDRT, Suami Yuyun Sukawati Terancam 5 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Penulis skenario Fajar Umbara terancam hukuman penjara lima tahun akibat dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya mengatakan bahwa Fajar disangkakan pasal tentang perlindungan anak.
"(Fajar disangkakan) Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak," ujar Angga melalui pesan singkat kepada JPNN, Selasa (13/4).
Tak hanya terancam pidana pidana, Fajar juga bakal didenda Rp 100 juta. Suami Yuyun Sukawati itu pun telah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan suaminya, Fajar Umbara, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Pasalnya, putra Yuyun yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah sambungnya itu.
Yuyun sendiri mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama dua tahun menikah dengan penulis skenario tersebut.
Meski begitu, pemeran Sarah dalam sinetron Jin dan Jun itu selalu memberikan maaf dan menyembunyikan rasa sakitnya rapat-rapat.
Fajar Umbara terancam hukuman lima tahun penjara akibat kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak