Tersangka Kasus Korupsi Bank Masih Bebas Berkeliaran, Namanya Dewi Susiana
jpnn.com, KUPANG - Tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, Dewi Susiana hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau agar Dewi menyerahkan diri.
"Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim seperti dilansir ANTARA, Selasa (4/8).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait upaya perburuan terhadap tersangka Dewi Susiana, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp127 miliar.
Ia mengatakan, tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.
Ditambahkan Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.
Bahkan kata dia, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT.
"Tim penyidik masih terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat," tegasnya.
Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merugikan negara Rp 127 miliar.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka