Tersangka Kasus Korupsi Bank Masih Bebas Berkeliaran, Namanya Dewi Susiana
Selasa, 04 Agustus 2020 – 13:44 WIB
Ia mengatakan, tersangka Dewi Susiani juga seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan itu. (antara/jpnn)
Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merugikan negara Rp 127 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum