Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Bakal Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway akan segera menjalani persidangan atas perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).
KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) kepada kejaksaan.
"Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Menurut Fikri, kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa sudah terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Fikri menjelaskan penahanan tersangka Irfan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," tambahnya.
KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022 seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) kepada kejaksaan.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada