Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK
Rabu, 10 Juni 2009 – 17:51 WIB
JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior Gubernur BI. Alasannya, surat permintaan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencekalan atas empat tersangka yang terdiri dari dua anggota DPR dan dua mantan anggota DPR itu belum diterima Imigrasi.
Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia M Muchdor. "Sejak kemarin saya ditanya itu, tapi memang belum diterima surat permohonan cekalnya dari KPK," sebut Muchdor, dihubungi Rabu (10/6) siang.
Baca Juga:
Selain itu, Muchdor juga memastikan belum menerima surat permohonan cekal terhadap N (diduga Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun). Wakil Ketua KPK, M Jasin membenarkan jika N adalah pemberi uang suap pada saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 itu.
Hanya saja, Jasin menolak menyebutkan jatidiri lengkap N. "N itu siapa, kita lihat perkembangan penyidikan," kilahnya.
JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur