Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal

Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK

Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Sedangkan empat nama yang sudah menjadi tersangka antara lain Udju Djuheri dan Hamka Yandhu (mantan anggota DPR), serta Dhudi Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang kini masih menjadi politisi di Senayan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima travel cheque usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah sebagai pelapor Agus Condro perlu mendapat perlindungan. Pasalnya, selain pelapor, Agus Condro juga menerima uang suap senilai Rp 500 juta. "Nanti kita analisa ancaman macam apa, dan perlindungan seperti apa yang diperlukan," lanjut Jasin. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News