Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK
Rabu, 10 Juni 2009 – 17:51 WIB
Sedangkan empat nama yang sudah menjadi tersangka antara lain Udju Djuheri dan Hamka Yandhu (mantan anggota DPR), serta Dhudi Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang kini masih menjadi politisi di Senayan.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima travel cheque usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah sebagai pelapor Agus Condro perlu mendapat perlindungan. Pasalnya, selain pelapor, Agus Condro juga menerima uang suap senilai Rp 500 juta. "Nanti kita analisa ancaman macam apa, dan perlindungan seperti apa yang diperlukan," lanjut Jasin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata