Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK
Rabu, 10 Juni 2009 – 17:51 WIB

Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Sedangkan empat nama yang sudah menjadi tersangka antara lain Udju Djuheri dan Hamka Yandhu (mantan anggota DPR), serta Dhudi Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang kini masih menjadi politisi di Senayan.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima travel cheque usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah sebagai pelapor Agus Condro perlu mendapat perlindungan. Pasalnya, selain pelapor, Agus Condro juga menerima uang suap senilai Rp 500 juta. "Nanti kita analisa ancaman macam apa, dan perlindungan seperti apa yang diperlukan," lanjut Jasin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap