Tersangka Kasus Mobil Bodong di Batam Bertambah Lagi
Rabu, 03 November 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasi. Polisi mengantongi satu tersangka baru bernama Hartono alias Hok Sin, setelah sebelumnya menetapkan Antony Wiyogo, Victor Sanjaya dan Hok Sin sebagai tersangka kasus mobl mewah bodong. Marwoto mengungkapkan bahwa sejak Senin (1/11) hingga Selasa (2/11) petang , A Hui menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Apakah A Hui langsung ditahan? Marwoto tidak berani memastikan. "Yang pasti masih menjalani pemeriksaan," lanjutnya.
"Bukti permulannya sudah cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Antony Wiyogo, VIctror Sanjaya, Hok Sin. Dan sampai dengan 29 Oktober lalu, satu tersangka lagi adalah Hartono alias Ahui," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum, DIvhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto di Mabes Polri, Selasa (2/11) sore.
Menurut Marwoto, A Hui dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Tersangka Hartono alias A Hui adalah pemilik showroom," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasi.
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB