Tersangka Kasus Mobil Bodong di Batam Bertambah Lagi
Rabu, 03 November 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasi. Polisi mengantongi satu tersangka baru bernama Hartono alias Hok Sin, setelah sebelumnya menetapkan Antony Wiyogo, Victor Sanjaya dan Hok Sin sebagai tersangka kasus mobl mewah bodong. Marwoto mengungkapkan bahwa sejak Senin (1/11) hingga Selasa (2/11) petang , A Hui menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Apakah A Hui langsung ditahan? Marwoto tidak berani memastikan. "Yang pasti masih menjalani pemeriksaan," lanjutnya.
"Bukti permulannya sudah cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Antony Wiyogo, VIctror Sanjaya, Hok Sin. Dan sampai dengan 29 Oktober lalu, satu tersangka lagi adalah Hartono alias Ahui," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum, DIvhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto di Mabes Polri, Selasa (2/11) sore.
Menurut Marwoto, A Hui dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Tersangka Hartono alias A Hui adalah pemilik showroom," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri terus menggeber proses penyidikan kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen maupun surat-surat hasil manipulasi.
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS