Tersangka Kasus Pedofilia Harus Divisum!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri meminta para tersangka pelaku kasus pedofilia 'Official Loli Candy's Group’ harus divisum.
Itu untuk memastikan mereka termasuk pelaku pedofil aktif atau tidak.
“Tidak hanya menanyai, tapi dilakukan visum terhadap tubuh para tersangka,” kata Reza usai case conference di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta, Selasa (21/3).
Reza menambahkan, visum penting dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka sudah melakukan tindakan cabul kepada anak-anak atau tidak.
“Mereka (maaf) sudah pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak atau tidak. Itu hanya bisa dijawab lewat proses visum,” ucap Reza.
Ada lima tersangka tersangka terkait kasus paedofil 'Official Loli Candy's Group', yakni AAJ, WW, DS, DF, dan SHDW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU tentang Pornografi. (gil/jpnn)
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri meminta para tersangka pelaku kasus pedofilia 'Official Loli Candy's
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur
- Hati-Hati, Anak yang Belum Memahami Penggunaan Medsos Jadi Incaran Pedofil
- Polda DIY Ungkap Komplotan Pedofil yang Tersebar di 6 Provinsi
- Siapa Sosok DP yang Disebut Penyuka Sesama Wanita dan Pedofil?
- Didampingi Farhat Abbas, Saipul Jamil Laporkan Seorang Psikolog ke Polisi
- 200 Ribu Anak Prancis jadi Korban Kasus Pedofilia Pastor, Paus Fransiskus Sedih dan Malu