Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Mimin Cs Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Mimin Cs Ajukan Gugatan Praperadilan
TKP pembunuhan sadis ibu dan anak di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain itu, Silvia juga mempertanyakan alasan polisi menahan Abi Aulia dikarenakan berkas yang sudah lengkap atau P21, sementara hal itu sudah masuk dalam kewenangan kejaksaan.

“Tiba-tiba ditangkap Abi ini dan ditahan hingga hari ini saya bingung atas dasar apa. Menurut kanit sudah P21, kemudian akan ditahan selama 20 hari ke depan.”

“P21 sudah kewenangan jaksa penyidik, karena berkas tidak dilimpahkan lagi ke penyidik, dianggap sudah memenuhi persyaratan, kenapa ini ditangkap penyidik? Artinya kan belum kumplit, berarti saya dibohongi sama penyidik Polda Jabar,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menangkap Abi Aulia, anak tiri Yosep Hidayah, dalam perkara pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang pada Jumat (28/2/2025).

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengonfirmasi jika pihaknya menangkap Abi Aulia. Berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.

“Bukan bu Mimin, tetapi Abi Aulia. Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan kepada JPNN.com.

Sementara dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama masih dalam proses penyelidikan.

“(Mereka) masih berproses,” ucapnya.

Tiga orang tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang mengajukan gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News