Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:12 WIB

Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz menuliskan surat terbuka dari balik jeruji tahanan Bareskrim Polri
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kakak Vadel Badjideh Ungkap Kondisi Adiknya Selama Mendekam di Jeruji Besi
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah