Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya

jpnn.com, PALEMBANG - Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Adapun Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten yang dibuatnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa Lina datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.
"Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini," ungkap Kombes Agung.
Menurut Kombes Agung, masalah penahanan Lina Mukherjee merupakan kewenangan dari penyidik.
Apabila influencer itu melarikan diri atau tidak kooperatif, polisi akan melakukan penahanan.
"Sejauh ini kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan hadir," tambah Kombes Agung.
Dari pantauan di lapangan, Lina Mukherjee cukup lama berada di ruangan penyidik saat menjalani wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan
- Penjualan Langsung Sepi, Pedagang Daging Sapi di Pasar KM 5 Palembang Berjualan Online
- BSI: Cicil Emas Perbankan Syariah Tumbuh 86,41 Persen
- Dukung Mudik Lebaran, Hutama Karya Kebut Proyek Tol Palembang-Betung