Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya

jpnn.com, PALEMBANG - Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Adapun Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten yang dibuatnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa Lina datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.
"Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini," ungkap Kombes Agung.
Menurut Kombes Agung, masalah penahanan Lina Mukherjee merupakan kewenangan dari penyidik.
Apabila influencer itu melarikan diri atau tidak kooperatif, polisi akan melakukan penahanan.
"Sejauh ini kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan hadir," tambah Kombes Agung.
Dari pantauan di lapangan, Lina Mukherjee cukup lama berada di ruangan penyidik saat menjalani wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga