Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya
jpnn.com, PALEMBANG - Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Adapun Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten yang dibuatnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa Lina datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.
"Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini," ungkap Kombes Agung.
Menurut Kombes Agung, masalah penahanan Lina Mukherjee merupakan kewenangan dari penyidik.
Apabila influencer itu melarikan diri atau tidak kooperatif, polisi akan melakukan penahanan.
"Sejauh ini kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan hadir," tambah Kombes Agung.
Dari pantauan di lapangan, Lina Mukherjee cukup lama berada di ruangan penyidik saat menjalani wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan