Tersangka Kasus Perampokan Mati Dianiaya Polisi

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Seorang tersangka kasus perampokan berinisial AD tewas dianiaya empat polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan.
Buntut penganiayaan itu, keempat polisi dinonaktifkan dari tugasnya.
Keempat polisi itu masing-masing berinsial Briptu RR, RA, B, dan Bripda A.
Keempat polisi itu terpaksa dinonaktifkan dari kedinasan Polri untuk bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Mereka juga akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis (8/12).
Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujar perwira menengah Polri itu.
Personel Polres Tapanuli Selatan sebelumnya menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).
Seorang tersangka kasus perampokan berinisial AD tewas dianiaya empat polisi. AKBP Imam bersikap tegas.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi