Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana perpajakan Sufianto alias Huang (56), menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 55,23 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10)," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Senin.
Setelah tahap II ini, lanjut dia, tersangka Sufianto langsung dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Adapun alasan penahanan tersangka Sufianto karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
"Tersangka sudah ditahan sejak Kamis, 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan," ujar dia.
Dapot juga mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan sedang menyiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya siapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.
Tersangka Sufianto melalui CV Dharma Abadi diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kejari Medan menahan tersangka kasus perpajakan yang sudah merugikan negara sebesar Rp 55,23 miliar.
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka